Senin, 19 Oktober 2009

Lampung Post Online

Edisi Aktual | Edisi Cetak | Buras

Rubrik
Utama
Bandar Lampung
Ruwa Jurai
Bisnis
Pendidikan
Internasional
Ekonomi
Nasional
Olahraga
Politika
Opini
Hiburan
Ragam
Agrobisnis
Seni Budaya
Fokus
Profil
Dunia Anak
Keluarga
Kesehatan
Apresiasi
Traveling
euro2008
Suplemen
Dunia Kampus
Bintang Pelajar
Desain
Teknologi
Properti
Otomotif
Xin Wen
Sewindu Otonomi Daerah
Ponsel
Pesona Lampung
Wedding & Beauty
Mudik
Properti & Furnitur

Lampung Post
Terbit sejak 10 Agustus 1974

Info
Profil Perusahaan

Cari Berita


Selasa, 29 April 2008
OPINI
'Action Plan' KPID

Dedy Triadi

Anggota KPID Lampung

Perkembangan Teknologi komunikasi yang sangat pesat pada era globalisasi ini melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutan akan hak untuk mengetahui, dan hak untuk mendapatkan informasi. Bahkan informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyakat, dan menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga teknologi komunikasi informasi menembus batas negara dan lintas budaya yang tidak bisa dihindari bangsa manapun di planet ini.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang disahkan pada 28 Desember 2002. UU ini sebagai penganti Undang-Undang No.24 Tahun 1997 yang telah ketinggalan zaman pada era globalisasi kini.

Di UU No. 32 disebutkan kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin negara. Hal ini sesuai dengan hasil amendemen UUD 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, kebebasan ini tetap menjaga integritas nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, tata susila, dan memajukan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan mengunakan hak.

Lembaga Penyiaran

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Indonesia khususnya di Provinisi Lampung. Berdasar pada UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 13 (1) Jasa penyiaran terdiri atas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi. (2) Jasa Penyiaran diselenggarkan oleh; a. Lembaga Penyiaran Publik. b. Lembaga Penyiaran Swasta. c. Lembaga Penyiaran Komunitas. d. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Keempat lembaga penyiaran ini baik radio maupun televisi perannya sangat strategis karena sebagai penyalur informasi dan pembentuk opini publik. Lembaga Penyiaraan menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi elemen masyarakat, pemerintah, elite politik, pelaku bisnis, dan dunia usaha.

Sejak disahkan UU Penyiaran pada 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body). Oleh sebab itu, guna melindungi kepentingan publik dan memberdayakan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sesuai dengan amanah UU penyiaran, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Tugas dan Wewenang

Didalam UU ini disebutkan KPI berada di pusat maupun di daerah guna menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran. Selain itu, pengaturan penggunaan frekuensi yang merupakan ranah publik harus dikelola sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemilik modal maupun kepentingan kekuasaan.

Berdasar pada Pasal 8 Ayat (2) UU No.32 Tahun 2002 dalam menjalankan fungsinya Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai kewenangan sebagai berikut.

Menetapkan standar program siaran.

Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain itu, KPI mempunyai tugas dan kewajiban: Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritikan dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

'Action Plan' KPID

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena penyiaran berkaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien, pengunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Hal ini berarti lembaga penyiaran baik radio maupun televisi harus menjalankan fungsi pelayanaan informasi publik yang sehat, benar, dan bertanggung jawab.

Informasi terdiri atas bermacam-macam bentuk, mulai berita, hiburan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan sebagainya. Dasar dari fungsi pelayanan informasi ini adalah diversity of content (prinsip keberagaman isi), yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasar pada jenis program maupun isi program siaran.

Sedangkan diversity Of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan lembaga penyiaran tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau pemilik modal sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antarpengelola lembaga penyiaran.

Guna merealisaikan fungsi pelayanan informasi ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung memiiki action plan, yaitu; menyosialisasikan keberadaan KPID kesemua lembaga penyiaran, pemerintah daerah, stake holder, elemen masyarakat dengan melakukan kampanye melalui media massa. Literasi Media dengan melakukan diskusi dan seminar mengundang praktisi penyiaran, pakar komunikasi, dan kalangan jurnalis serta elemen masyarakat.

Memberdayakan partisipasi publik untuk melakukan kontrol sosial terhadap isi siaran dengan membuka posko pengaduan melalui SMS center, Website dan kotak pos KPID. Mengadakan pelatihan SDM bagi praktisi penyiaran guna meningkatkan kemampuan profesinalitas dalam dunia broadcasting.

Menyusun peraturan daerah (perda) dengan melibatkan stake holder, pemerintah daerah, lembaga legislatif, praktisi penyiaran, dan elemen masyarakat guna menciptakan regulasi iklim usaha yang sehat dan kondusif di daerah Provinsi Lampung.
Cetak Berita
Copyright © 2004 Lampung Post. All rights reserved.
In associated with Media Indonesia Online.
Comments and suggestions please email webmaster@metrotvnews.com

Berita Lainnya

Sertifikasi Guru, Mengapa Diperdebatkan?

Ekonomi dalam Kondisi Demam

Nuansa: SBY = 'Sabar Bae Yo'

Tajuk:KPK vs DPR, Siapa 'Superbody'?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar